JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).

"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap Suhermanto.

Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama. Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini.

Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar penangkapan putera Raja Dangdut Rhoma Irama malam nanti.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.

Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta

Ridho Rhoma mulai mengikuti jejak ayahnya untuk berkiprah di musik dangdut.
Pada acara Ttahun Baru 2009, sang ayah, Rhoma, mengajak Ridho untuk tampil di panggung dangdut bersama dengan grup band Soneta Group.

Sejak kecil, Ridho telah mencintai musik dangdut. Ia pertama kali naik panggung musik dangdut ketika masih duduk di bangku SMP kelas 3.

Demi meningkatkan pamor musik dangdut di negeri sendiri, Ridho membentuk grup band dengan aliran pop dangdut, Sonet 2.

Pada 22 Januari 2009 album perdana bersama Sonet 2 Band diluncurkan.