GUNUNGSITOLI - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Herman Jaya Herafa, menyebut bahwa Kepulauan Nias, khusunya wilayah Kota Gunungsitoli darurat kekerasan terhadap anak. Ungkapan itu disampaikannya.

Dikatakan Herman, guna meminimalisir keadaan tersebut maka DPRD Kota Gunungsitoli berinisiatif membentuk satu Perda untuk melindungi anak-anak di Kota Gunungsitoli. Dan rencana pembentukan Perda itupun dimulai dengan pengusulan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Anak pada awal tahun lalu.

“Tujuan pembentukan perda ini untuk menumbuhkan kesadaran keluarga dan orang tua dalam mengabdisasikan dan mengaktualisasikan kasih sayang terhadap anak mereka, tanpa mengedepankan kekerasan. Dan kekerasan yang biasa terjadi yakni, kekerasan seksual, fisik, dan penelantaran,” katanya.

Menurut Herman, penyebab kekerasan terhadap anak di Kota Gunungsitoli biasanya dipicu karena kondisi ekonomi keluarga tidak memadai. Dengan kondisi itu, banyak orang tua tidak dapat memberikan pendidikan dan didikan yang baik kepada anak-anak mereka, hingga menyebabkan prustasi.

“Kalau boleh jujur, banyak orang tua yang tidak memiliki kesadaran dalam melindungi dan merawat anak-anak mereka. Kemudian, banyak juga insiden kekerasan terhadap anak yang didamaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak memberikan efek jerah kepada pelakunya,” pungkas Herman.