JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma karena menyalahgunakan narkoba, Jumat (25/3/2017). Berdasarkan pemeriksaan, Ridho mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak lama.

"Kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).

Terkait penggunaan narkoba apakah karena beban pekerjaan atau lainnya, Suhermanto tidak mau berspekulasi.

"Untuk sementara keinginan pribadi," terang dia.

Sebelumnya diberitakan Ridho diciduk Polres Jakarta Barat karena mengonsumsi sabu-sabu di Daan Mogot, Jumat (25/3).

"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Suhermanto menambahkan, Ridho masih diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," kata Suhermanto.

Sayangnya, Suhermanto enggan menjawab saat ditanya tentang kemungkinan adanya sosok lain yang ditangkap selain Ridho.

Dia mengatakan, kronologis penangkapan akan dibeberkan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana," tegas Suhermanto. (jpnn)