MEDAN - DPA (18) dan DKA (16) tidak berdaya ketika digelandang petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Kedua abang beradik yang berdomisili di Jalan Mesjid No. 44 - E, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia ini ditangkap petugas setelah melakukan pencurian perhiasan milik Natalia Hutasoit warga Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No. 26 Medan Sunggal. Informasi yang diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal, Sabtu (25/3/2017), tersangka melakukan pencurian perhiasan sewaktu korban sedang beribadah dengan cara mengambil tas yang berisi perhiasan lewat jendela yang terjangkau dengan tangan.

"Jadi, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal setelah mengetahui perhiasannya dicuri," kata Kepala Kepolsian Sektot Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK. 

Menerima laporan korban, personel langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di kediaman korban.

"Berdasarkan pemeriksaan dari penyelidikan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan kedua tersangka dari kediamannya," jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini. 

Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita berupa kalung emas, tiga cincin emas, mutiara bentuk dan sepasang anting emas, satu unit ponsel Mito, sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.