BATUBARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara, sesalkan insiden pengusiran yang dilakukan karyawan PT.PP Lonsum Dolok kepada sejumlah wartawan media cetak, eltronik maupun Online yang sedang meliput kegiatan unjuk rasa yang diselenggarakan sejumlah aktifis didepan gerbang Pabrik pada Rabu (22/3) kemarin.

Informasi dihimpun, hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PWI Kabupaten Batu Bara Erwin S.Sos, kepada sejumlah wartawan di warkop Lima Puluh Kota.

"Saya sangat menyesalkan insiden tersebut, karena kegiatan Jurnalistik merupakan kegiatan perposionalitas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana setiap insan pers dalam bertugas memiliki payung hukum yang jelas," jelas Sekretaris PWI Batu Bara.

Dirinya mengaku, bahwa saat ini dia telah mendapat laporan pengusiran wartawan dari rekan-rekan pers, dimana pada saat kejadian sejumlah wartawan sedang meliput di depan pintu gerbang PT PP Lonsum Dolok, dan tidak lama berselang kericuhanpun sempat terjadi antara pengunjuk rasa dan karyawan PT.PP Lonsum Sumut, dan pada saat bersamaan pulah sejumlah karyawan mengusir wartawan yang sedang mengambil gambar maupun video saat itu.

"Kami diusir, dan dihadang-hadang untuk diarahkan keluar, para karyawan mengatakan dilarang masuk, ini wilayah kami, mereka mengahalau kami keluar, seperi menghalau lembu," cetus Dani Arsyl, sala seorang wartawan yang bersamaan ketika berkomfirmasih dengan Sekretaris PWI.

sebelumnya sejumlah aktifis Gerakan Rakyat Pribumi melakukan aksi unjuk rasa yang mengungkapkan bahwa PT.PP Lonsum Dolok telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap pengolahan tandan buah sawit kosong yang dipermentasi, namun tidak memiliki alas atau lapis beton. Bahkan, saat dipantau langsung oleh aktifis Gerakan Rakyat Pribumi (GRP), perusahaan itu melakukan permentasi pengelolaan sawitnya tidak memiliki wadah yang standar bahkan melakukan permentasi pengelolaan itu langsung beralaskan tanah.

"Dihadapan ratusan karyawan GRP meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup baik Kabupaten maupun pusat segera mencabut izin operasi ataupun amdal dari PT.PP Lonsum karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Koordinator aksi saat itu.