MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area berhasil mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di jalan Denai Gang. Jati Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Satu di antaranya merupakan seorang wanita.

Informasi diperoleh GoSumut, Kamis, (23/3/2017) di Mapolsek Medan Area menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah, Robinson Sihombing Alias Robin (37) penduduk Jalan Denai Gang Selamat Pane Nomor. 16 - A Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sudirman Sianturi Alias Kimang (49) warga Jalan AR.Hakim Gang. Dahlia Nomor. 17 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Dedi Syahputra Als Dedi (36) yang merupakan bandar narkotika warga Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 44 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Andika Syahputra Alias Andi (22) warga Jalan Denai Gang. Jati No 21, Rama Doni Syahputra (20) warga Jalan Bromo Gang. Family Nomor. 1 Kelurahan Tegal Sari Mandal II, Kecamatan Medan Area, dan Ahmad Haris Lubis (34) warga Jalan Denai Gang. Pinang Nomor. 6 Medan Area. Sedangkan seorang wanita bernama Suryani (35) warga Jalan Denai Gang. Kantil Medan Area.

"Para tersangka berhasil kita bekuk berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol M Arifin.

Ia menjelaskan, personil yang menerima laporan tersbut langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus para pelaku tanpa perlawanan, "para tersangka yang diamankan mengaku membeli sabu dari Dedi, yang juga turut diamankan dalam penggerebekan tersebut,' jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Usai diamankan, Arifin menambahkan, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan.

Sementara, Dedi yang disebut merupakan pengedar sabu itu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Amri Alias Mak Itam yang kini tengah dalam pengejaran petugas.

Pantauan di Mapolsek Medan Area, selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita satu klip kecil sisa sabu, bong, 14 pipit plastik, mancis, dompet merah dan telepon genggam Evercross sebagai barang bukti. Sedangkan para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Area. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.