SIANTAR - Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan, baru – baru ini mengatakan, permainan judi dengan modus tembak ikan tidak diperbolehkan dan harus ditindak.

Menyinggung masih banyaknya game zone yang beroperasi di Kota Siantar, Poldasu, ucap MP Nainggolan, akan memerintahkan Polres Siantar untuk menindaknya.

”Itu tidak boleh. Harus dilakukan tindakan, kepada pihak Markas Polisi Resor Siantar, nanti kita sampaikan untuk ditindak. Tolong juga disampaikan langsung ke Polres informasinya bila menemukan judi bermodus game zone itu,” tegas AKBP MP Nainggolan.

Peristiwa penggerebekan judi online juga dilakukan pihak Mapoldasu baru–baru ini. Di mana, petugas Jahtanras Poldasu dipimpin AKBP Faisal Napitupulu menggerebek lokasi permainan tembak ikan GG Zone di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dari lokasi, petugas mengamankan belasan pemain dan pekerja game zone beserta sejumlah mesin permainan.

AKBP Faisal menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga, adanya gelanggang permainan (Gelper) anak-anak yang dijadikan lokasi praktek judi. Apalagi adanya lokasi ini sudah saban tahun beroperasi dan beromzet ratusan juta.

“Penggerebakan ada kita lakukan di Siantar. Itu nanti akan kita ekspose sekalian semuanya. Untuk barang buktinya masih kami lakukan pemeriksaan,” tegas Faisal Napitupulu.