SERDANG BEDAGAI – Jika ingin mendapatkan uang, wartawan diminta untuk membuat berita bagus seputar kegiatan yang dilakukan Pemkab Sergai. Hal ini sebagaimana salah satu poin dari surat kesepakatan yang dibuat Dinas Kominfo dengan wartawan unit Pemkab Sergai diatas materai 6000 terkesan pengebirian fungsi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana informasi yang diterima GoSumut, Jumat (24/3/2017), pada salah satu poin kesepakatan, wartawan sebagai pihak kedua berkewajiban mempublikasikan informasi pemerintah Pemkab Sergai ke masyarakat. Dari pemberitaan baik tentang Pemkab Sergai, pihak kedua berkewajiban menyerahkan kliping koran kepada Dinas Kominfo sebagai laporan sekaligus sebagai dasar pembayaran publikasi.

Dari poin tersebut, Pemkab Sergai diduga telah melanggar UU No. 40 tentang Pers pasal 2 dan 3.

Pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara pasal 3 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sosial kontrol.

Beberapa wartawan Pemkab Sergai menyesalkan adanya kesepakatan yang dibuat Dinas Kominfo secara sepihak dan adanya kewajiban wartawan mempublikasikan kegiatan Pemkab Sergai.

“Aneh kali, wartawan wajib buat berita Pemkab Sergai yang dikirim Dinas Kominfo baru dibayar. Itu sudah melanggar kebebasan Pers,” ujar wartawan yang minta namanya tidak disebutkan.

Secara terpisah, Kadis Kominfo Sergai H Iksan AP berkilah adanya pengebirian yang dilakukan pemkab sergai atas kesepakatan ini.

“Bukan mengkebiri, tapi kesepakatan itu nantinya dibayar kepada wartawan (yang) buat berita,” kilah Iksan.