MEDAN - Zulfahmi (36) tak berdaya saat diserahkan aparat kepolisian Sektor Lembah Melintang, Sumatera Barat ke Polsek Sunggal. Pasalnya, warga Situmang Jorong-Situmang Nagari, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ini diamankan petugas usai melarikan satu unit Honda Scoopy plat BK 5575 AGD milik Dian Pratiwi (24) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli Perumahan Torganda No. 3 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang tidak lain merupakan majikannya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sewaktu majikannnya tersebut berlibur ke Kota Semarang dan mengamanahkan seisi rumah untuk dijaga oleh pelaku.

"Namun sepulangnya korban dari liburan, pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat," kata Kepala kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol daniel Marunduri S.IK didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Jumat (24/3/2017).

Korban yang tidak terima menjadi korban pencurian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Menindaklanjuti laporan korban, kita mengetahui keberadaan tersangka dan sepeda motor milik korban berada di kampung halamannya," jelas mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Saat mengetahui keberadaan tersangka, Polsek Sunggal langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi seputar aksi nekatnya itu mengakui perbuatannya tersebut dilakukan karena khilaf.

"Khilaf saya. Tidak ada rencana awalnya. Namun karena ada kesempatan, saya lakukan perbuatan itu," kilahnya.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.