MEDAN - Seolah tidak ada habisnya. Baru saja Tim gabungan Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut menembak mati dua tersangka atas kasus kepemilikan 6,5 kilogram narkotika jenis sabu, petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut kembali meringkus seorang pria berinisial S (30) penduduk asal Provinsi Aceh di Jalan lintas Medan-Aceh.

Informasi dihimpun GoSumut, (23/3/2017) dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua kilogram sabu dari tangan tersangka.

"Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya penumpang bus Simpati Star plat BL 7553 AA jurusan Banda - Aceh Medan membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, kita menggelar razia di depan Pos Lantas Pangkalan Brandan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya ketika dikonfirmasi.

Hilman mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan sindikat peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan.