MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massa tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Tahun Anggaran 2013 dengan anggaran Rp3,1 miliar.

"Kita sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yakni DH selaku PPTK pada Dinas Perdagangan Kota Medan, DJ selaku Direktur CV Putra Mega Mas dalam kasus ini sebagai pemberi dukungan dan pendamping pembantu rekanan. Serta EL, Direktur CV Tanjung Asli selaku rekanan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Jumat (25/3/2017).

Menurut Haris, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya ekspos pimpinan Kejari Medan yang dilakukan pada Senin (20/3/2017) kemarin.

"Kita tetapkan tersangka setelah ada hasil ekspose. Dan kita akan kembali memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait peran para tersangka. Dan kita akan memanggil tersangka nantinya," terangnya.

Sementara untuk kerugian negara, Haris mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumut.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan auditor BPKP," pungkas Haris.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perdagangan Medan pada Rabu, 18 Maret 2017 kemarin.

Dalam penggeledahan itu disita 18 item dokumen. Haris mengatakan dalam penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam itu, tim menggeledah sejumlah ruangan diantaranya ruangan Kepala Dinas, ruangan Tata Usaha, dan ruangan Bidang Arsip.

Penggeledahan ini juga kata Haris akan berhubungan dengan penetapan kerugian negara. Saat ini penghitungan kerugian negara tengah dilakukan tim dari BPKP.