KUTACANE - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba meringkus salah satu pengedar ganja, RS (26) di Gampong Pulo Nas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Warga melaporkan, tersangka kerap terlihat bertransaksi barang haram tersebut.

Saat petugas menangkap tersangka, RS, (26) polisi menemukan sembilan ons ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan disimpan di bawah batang bambu yang hanya berjarak lima meter dari tempat tersangka diringkus. Dari keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Ag (35) warga Gayo Lues.

“Rencananya tersangka membeli ganja sebanyak 1,5 kg seharga Rp150 ribu. Sudah terjual enam ons dengan harga Rp200 ribu. Sisanya embilan ons lagi akan dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu,’ kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP, Edi Bastari, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Dimmas Adhit P.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna diproses secara hukum.