JAKARTA - KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguak keterlibatan Setya Novanto di kasus megakorupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Ketua DPR Setya Novanto akan ditetapkan menjadi tersangka jika penyidik KPK menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya.

"Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka," kata Basaria di depan gedung KPK, Jumat (24/3).

Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka.

Pernyataan Basaria itu menanggapi pertanyaan atas banyaknya pihak yang meragukan keterlibatan Novanto, nama Novanto tertulis di surat dakwaan kasus e-KTP.

Basaria melanjutkan, proses pencarian alat bukti itu tidak sebentar. "Sidang-sidang diikuti dulu, penyidik juga masih bekerja keras untuk melakukan penelaahan untuk menemukan petunjuk lain," katanya.

Menurut Basaria, penyidik KPK tidak pernah ragu atas penyidikan kasus e-KTP. Itu sebabnya, KPK tidak akan mempedulikan tekanan yang terjadi terkait pengusutan kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum pada KPK, mengungkap keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

Misalnya Novanto pernah membahas rencana proyek e-KTP di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010. Novanto kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.

Setya Novanto sendiri sudah berkali-kali membantah keterlibatannya di kasus e-KTP.

Salah seorang yang ikut rapat adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Novanto. Bersama Andi, Novanto menggasak dana proyek e-KTP sejumlah Rp 574 miliar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka pada Kamis (24/3). Penyidik komisi antirasuah kemudian menggeledah rumah Andi dan menangkap Andi. Tak sampai sehari kemudian, Andi dijebloskan ke rumah tahanan KPK. ***