ASAHAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan menegaskan kembali larangan bagi truk berat masuk inti kota dan kegiatan bongkar muat diruas jalan inti kota demi kelancaran berlalulintas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, truk berat dilarang masuk ke jalan inti kota dan begitu juga bagi kegiatan bongkar muat diruas jalan. "Pertama kita himbau dan membuat pernyataan di atas meterai Rp.6000,- dan apabila pernyataan dilanggar maka kami akan melakukan tindakan berupa penilangan," ujar Sorimuda.

Menurut Sorimuda, bebasnya truk berat masuk jalan inti kota sering menimbulkan gangguan berlalulintas dan merusakan aspal jalan, selain itu aktivitas bongkar muat yang memanfaatkan badan jalan atau pun ruas jalan akan ditertibkan demi kelancaran berlalulintas.

Sementara pantauan dilapangan, sopir truk berat yang memasuki jalan inti kota saat ditemui mengaku tidak ambil pusing dengan penegasan pihak Dinas Perhubungan yang akan menegakkan peraturan dengan melarang truk berat masuk jalan inti kota.

"Biar saja, kami ini cuma sopir dan untuk urusan itu semua sudah diatur toke," ujar pria yang mengaku sudah lama jadi sopir truk berat saat dikonfirmasi.