BANDA ACEH - PT Trinusa Energy Indonesia mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Bupati Aceh Selatan, bernomor 050/161/2016, tertanggal 24 Februari 2016. Sedangkan Qanun RTRW Aceh Selatan baru diparipurna tanggal 28 September 2016.

Hal ini dikatakan Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor WALHI Aceh, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (23/3/2017). "Artinya, pada saat Bupati Aceh Selatan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang pembangunan PLTA Kluet 1 belum ada Qanun Tata Ruang Kabupaten," ujarnya kepada wartawan.

Baca WALHI Aceh Tolak Pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan

Pembangunan PLTA Kluet 1 yang dilakukan oleh PT Trinusa Energi Indonesia, katanya, memberikan dampak terhadap perubahan iklim, perubahan fungsi alami Sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung dan dampak sosial masyarakat.

"Berdasarkan fakta dan kondisi di atas, WALHI Aceh menolak pembangunan PLTA Kluet 1 oleh PT Trinusa Energi Indonesia di Aceh Selatan. Terkait penolakan tersebut, WALHI Aceh sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Trinusa Energi Indonesia kepada Direktorat Reskrimsus Polda Aceh, Rabu (23/3/2017) kemarin. Pada tanggal yang sama, WALHI Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh," jelasnya.

Baca Tim Survei PLTA Hilang Terseret Arus Sungai di Aceh Selatan

Untuk itu, WALHI meminta kepada‎ Bupati Aceh Selatan untuk mencabut atau membatalkan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan di level kabupaten dalam rangka pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan. Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur Aceh untuk mencabut atau membatalkan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh SKPA di level provinsi dalam rangka pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan.

"Kita meminta kepada Bupati atau Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada PT Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan. Kemudian kita juga menuntut Polda Aceh untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan. Selain itu, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan," tambah Nur.