MEDAN - Ternyata Husni, satu dari dua tersangka yang ditembak mati petugas gabungan, pernah ditangkap personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Hal itu terungkap dari penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait pengungkapan kasus ini.

"Tersangka Husni merupakan residivis, dia pernah ditangkap Polrrestabes Medan pada tahun 2013," ungkap ‎Direktur IV Tindak Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Eko Danianto‎, Kamis (23/3/2017) di RS Bhayangkara Polda Sumut.

Saat itu, kata Eko, tersangka ditangkap atas kepemilikan dua kilogram sabu, dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun.

Akan tetapi, setelah keluar dari rumah tahanan, Husni kembali menjalankan bisnis haramnya hingga ke Jakarta dan akhirnya terendus oleh tim Mabes Polri.

"Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya," tambah Eko.

Informasi sebelumnya, selain menembak mati Husni, petugas gabungan Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Mabes Polri dan Polda Sumut juga menembak Azhari alias AL dan mengamankan 6,5 kilogram sabu, 190 ribu butir pil ekstasi, dan 50 Ribu pil happy five, satu pucuk AK-47 lipat, sepucuk senjata api revolver, 250 ‎butir peluru kaliber 5,6, 1 buah pisau komando, dan empat unit mobil mewah serta sepeda motor Harley Davidson sebagai barang bukti.