MEDAN - Sejak resmi diluncurkan pada Minggu (5/2/2017), aplikasi 'Polisi Kita' Sumatera Utara mulai menunjukkan manfaatnya. Satu per satu pelaku kejahatan termasuk tindak pidana narkotika berhasil diringkus petugas berkat laporan masyarakat melalui aplikasi ini. Seperti halnya di Markas Kepolisian Sektor Delitua. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek mengamankan enam pengguna narkotika jenis daun ganja dari sebuah Warung Internet di Jalan Eka Rasmi Medan Johor.

Keenam tersangka tersebut antara lain, Sutandoli Andrian Harahap (23) penduduk Gedung Johor, Susilo (34) warga Jalan Eka Rasmi, Santoso (39) warga Jalan Eka Rasmi, Farizal Atras (29) warha Jalan Eka Rasmi, Afri Andika (28) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Dewi, Niko Aafayona (28) warga Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

"Keenam tersangka kita ringkus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna, Kamis (23/3/2017) malam.

  Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua amplop, satu amplop ganja sisa pakai dalam kertas coklat, enam batang rokok, dua batang sisa pakai, satu bungkus rokok, dan satu kaleng tempat rokok.

"Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti diboyong ke markas guna menjalani pemeriksaan," terang alumni Akpol tahun 2005 ini.