SERDANG BEDAGAI – Daun ganja kering sebanyak 24 ball asal Aceh ditangkap dalam bagasi busRAPI BK 7205 UA saat melintas di Jalinsum KM 58-59 tepatnya didepan Mapolres Sergai, Kamis (9/3) sekira jam 14.00 wib lalu dimusnahkan di halaman Polres Sergai.

Ganja tersebut dibawa dua tersangka Irvan Ramadhan alias Ivan (20) warga Dusun Uterun Punti, Desa Gampong Sawang dan Munzir (22) warga Dusun Lhoek, Desa Gempong, Kecamatan sawang, Aceh Utara ke Riau mengunakan bus.

Kapores SergaiAKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH dilokasi mengatakan, 24 ball ganja dimusnakan berasal dari Aceh akan diedarkan ke Riau menggunakan bus RAPI dibawa kedua tersangka telah kita amankan.

“Ganja ini kita amankan saat melintas didepan Mapolres dengan bus,” ujarnya.

Menurut AKBP Eko Suprihanto, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika No:Tap-36/N.2.29/Euh.1/III/2017/Res Narkoba, tanggal 14 Maret 2017.

“Sebagian sudah kita serahkan ke Jaksa sebagai barang bukti, sebagian besar kita musnahkan,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, pada masyarakat jangan coba-coba mengkonsumi narkoba apalagi mengedarkan narkoba. Pasalnya pihak Polres Sergai tidak segan-segan menembak apabila melawan saat akan ditangkap.

“Kita jangan coba-coba edarkan narkoba di Sergai kalau tidak mau berhadapan dengan hukum. Bahkan kita tembak apabila melawan,” terang Kapolres.