MEDAN - Tim Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumateta Utara (Polda Sumut) mengungkap jaringan narkotika di Medan. Dalam pengungkapan ini, dua pengedar tewas dibedil petugas karena hendak melarikan diri ketika pengembangan kasus.

Informasi yang dihimpun GoSumut, Kamis (23/3/3017), komplotan pengedar ini ditenggarai merupakan jaringan internasional. Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda yakni di Perumahan Pondok Surya II, Helvetia dan Jalan Pringgan Gang Rambutan, Helvetia, Medan.

"Awalnya, petugas meringkus Husni, di kediamannya. Dari nyanyian Husni, kemudian diringkus Azhari alias AL yang berperan sebagai koordinator transportasi distribusi. Keduanya sudah berhubungan sejak lama dan merupakan jaringan narkotika internasional," kata Dirnarkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut.

Eko menjelaskan, setelah tertangkapnya Husni, pihaknya melakukan pengembangan. Dari Husni barulah diketahui keberadaan Azhari alias AL di Aceh Tamiang.

"Namun sayang, tepat di perbatasan Pangkalan Brandan dengan Aceh Tamiang keduanya melakuakan perlawanan saat berupaya melarikan diri," jelasnya.

Selain menembak mati dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus pil Happy Five (H5), 6,5 kilogram sabu, 19.000 butir pil ekstasi, satu pucuk AK-47 lipat, satu senpi revolver SMW, 250 butir peluru kaliber 5,6. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu pucuk pisau komando, empat unit mobil terdiri dari Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero dan Outlender serta Honda Jazz. Sepeda motor roda dua jenis Harley Davidson dan beberapa buku tabungan. Kini petugas juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringannya.