MEDAN - Kendati berkas dua tersangka yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis pada saat meliput aksi demo warga Kelurahan Sari-Rejo, Medan Polonia, Kamis (15/8/2016), sudah dilimpahkan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo ke Oditur Militer dengan nomor surat 42/XII/2016/SWO dan berkas nomor 43/XII/2016/SWO, akan tetapi tersangka yang dimaksud tidak ditahan.

Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya mengatakan, pihaknya kecewa dengan prosedur hukum di TNI AU. Sebab kasus yang sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, tak kunjung selesai. Bahkan dua tersangka yang ditetapkan hanya untuk perkara kekerasan terhadap Array Argus, sedangkan empat korban lainnya perkembangan kasusnya tidak jelas.

‎“Kami melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Oditur Militer untuk mempertanyakan perkembangan perkara dari POM AU. Berkas memang sudah dilimpahkan ke Odmil, namun kami sangat kecewa, sebab pihak Odmil menyatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan,” kata Aidil kepada GoSumut, Kamis (23/3/2017).

Tim Advokasi Pers Sumut mencium kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini. Dia menduga, ada keberpihakan pihak tertentu yang berusaha melindungi tersangka. Dia pun mengkhawatirkan para tersangka bisa menjadi ancaman atau mengintimidasi korban dan tim advokasi. Untuk itu dia mendesak kepada Odmil agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mendesak agar kedua tersangka segera ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer untuk disidangkan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum, karena tidak mungkin status mereka tersangka selamanya, karena proses hukum yang tidak benar,” jelasnya. ‎

Selain itu, Tim Advokasi Pers Sumut juga mendesak agar POM AU Lanud Soewondo segera memproses laporan korban lainnya.

“Segera ditindaklanjuti laporan korban lainnya, jangan seolah berkasnya dipeti es kan,” desaknya.

Adapun dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan POM AU Lanud Soewondo ke Odmil Medan yakni atas nama Kiren Singh dengan berkas No: 42/XII/2016/SWO dan Rommel P Sihombing dengan berkas No: 43/XII/2016/SWO.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mendesak agar prajurit TNI AU pelaku kekerasan terhadap jurnalis dalam peristiwa bentrokan Sari Rejo segera ditahan, seiring dengan penetapan status tersangka oleh Oditur Militer.

AJI juga mendorong agar persidangan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilaksanakan secara terbuka, dan mendesak dimasukkan dakwaan pasal pidana UU Pers No. 40 tahun 1999 kepada para tersangka.