MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar selama 5 tahun ‎di ruangan Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/3/2017) sore.

JPU Firman Halawa menilai terdakwa Sudarkan Siregar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan pengajuan kredit fikti di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai 30 miliar tahun 2011-2012.

"Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," ucap ‎Firman Halawa.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam amar tuntutan, JPU menyebutkan Subdarkan dinilai orang paling bertanggung jawab dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. ‎Namun, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara itu. Dengan itu, Subdarkan dibebankan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Bila setelah satu bulan setelah putusan hukum pengadilan UP itu tidak juga dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Bila mana, hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," jelas Firman.

Dalam waktu yang sama, JPU juga menuntut 6 terdakwa yang lain dalam kasus kredit fiktif ini. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan PDAM Tirtanai, Suyamto dengan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Bendahara Kopkar PDAM Tirtanadi, Adi Wardiastuti, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Sementara itu, ‎ Mantan Kepala BSM KCP Iskandar Muda Rudi Purwanto, mantan Marketing Support BSM Adri Prasetyo, mantan Asisten Marketing Bayu Yoga Wardana dan mantan Kasi Simpan Pinjam Dimas Eko Prasetyo, masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan amar tuntutan, Ketujuh terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Senin, 3 April 2017, mendatang.