MEDAN-Kasus pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Selayang yang ditangani Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut sejak delapan bulan yang lalu, tak juga membuahkan hasil.

Oleh karena itu, kuasa hukum pelapor pun meminta kepada Kapoldasu untuk menyoroti kinerja bawahannya yang tak kunjung rampung meyelesaikan laporan tersebut, yakni melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Sudah delapan bulan kasus ini tapi pihak kepolisian belum ada melakukan gelar perkara dan penetapan tersangkat. Padahal bukti-bukti sudah semua kita serahkan," ujar Rinto Maha selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan.

"Saya tidak mengatakan dalam kasus ini tidak ada perkembangan, tapi kenapa belum ada yang ditetapkan tersangka sementara bukti-bukti sudah kita serahkan? Kalau memang dinilai tidak layak, kenapa tidak di SP3 kan? Tapi itu tidak mungkin karena semua bukti-bukti ada," terang pria yang juga bernaung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara itu.

Dijelaskannya, kasus tersebut dilaporkannya ke Polda Sumut sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II".

Adapun awal kasus ini bermula saat Camat Medan Tuntungan menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi. Saat ini ada oknum yang mengkalim tanah tersebut miliknya dan kembali mengurus sertifikat dengan KTP palsu atas nama Tumiar dan Camat mengeluarkannya.

"Pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suaminya. Modus penyerobotannya ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar. Sudah dicek semua, tidak ada laki-laki bernama Tumiar di Medan. Saat itu tercantum bekerja di RSUD Pirngadi, tapi kita cek tidak ada," tambahnya.

Kalau kasus ini tidak juga membuahkan hasil, Rinto Maha pun mengatakan pihak mereka akan membawanya ke Mabes Polri. Kemudian melapor ke Kompolnas dan Komnas-HAM.

Terpisah, Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait kasus tersebut, mengatakan akan melakukan pengecekan. "Nanti ya, saya cek dulu," ujarnya singkat.