SIBOLGA-Bank Indonesia (BI) Sibolga memberikan tenggat waktu dua minggu kepada seluruh pengusaha valuta asing (valas) illegal yang ada di Kota Sibolga untuk mengurus ijin usaha penyelenggaraan kegiatan operasional usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). Jika tidak BI bersama kepolisian akan mengambil langkah tegas melakukan penindakan secara hukum.

KUPVA BB atau sering disebut juga dengan "money changer" merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual - beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sibolga, M. junaifin, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

"Batas waktu pengurusan ijin operasional KUPVA BB ini tinggal dua minggu lagi yakni 7 April 2017. BI Sibolga sudah mendapatkan surat diminta untuk menghentikan setiap kegiatan usaha valuta asing (valas) yang tak berijin di daerah ini, yang kebetulan dari hasil pendataan kita, ada lebih dari lima pengusaha KUPVA BB di daerah ini," ucapnya.

Pihaknya ungkap Junaifin, bersama - sama dengan pihak kepolisian dari Polres Sibolga sebelumnya telah mengundang seluruh pelaku penukaran valas di Kota Sibolga, untuk memberikan arahan dan sosialisasi kepengurusan ijin usaha KUPVA tersebut. Namun hingga kegiatan berakhir, belum ada satupun dari para pelaku valas di Kota Sibolga yang telah mengurus ijin usaha tersebut sampai saat ini.

"Maka itu kita sampaikan kembali, bahkan petugas kita juga sudah mendatangi langsung tempat - tempat para pelaku valas ini. Namun itu tadi, belum ada satupun diantara mereka yang telah melakukan pengurusan itu. Sementara batas waktu hanya tinggal dua minggu lagi," bebernya.

Namun Junaifin pada kesempatan ini enggan membeberkan dan menyebutkan nama - nama atau siapa - siapa saja pengusaha valas illegal ini yang ada di Kota Sibolga. Demikian juga enggan memberikan ciri - ciri tempat usaha para pelaku valas illegal tersebut.

"Yang penting data - data mereka sudah kita kantongi, demikian juga dengan pihak kepolisian. Kalau mereka tak juga mengurus ijin usaha tersebut, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan. Salah satunya tentu akan menyulitkan pengusaha itu sendiri dalam berusaha," tukasnya.

Disinggung apa tujuan dan kepentingan dari harus diurusnya ijin KUPVA BB ini, Junaifin mengatakan, pengurusan perizinan tersebut, sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Sebab, pada beberapa KUPVA BB ilegal atau tak berizin, ditemukan indikasi pemanfaatan untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, narkoba, dan pendanaan terorisme. Disamping untuk melindungi konsumen dari peredaran uang palsu, yang bisa saja diterima dari para pelaku valas illegal.