SERDANG BEDAGAI - Zulkifli harahap (40) warga Dusun 2, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap Polsek Teluk Mengkudu usai ngisap sabu dengan Anak Baru Gede (ABG) dalam rumahnya.

Dari pengrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti diamankan berupa 2 amp ganja, 1 batang rokok bercampur ganja, 1 puntung rokok dicampur ganja, 1 jarum, 1 kaca pirek, 3 mancir, 5 pipet, ujung lancip, 1 dot plastik dan 10 plastik transparan.

Bapak anak 3 itu dilaporkan warga ke Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan seputar adanya rumah warga sering dijadikan tempat pesta sabu. Atas laporan itu Kapolsek perintahkan kanit Ipda Barito Siregar untuk melakukan penggrebekan.

Ternyata kedatangan polisi sempat tercium sehingga beberapa ABG habis pesta sabu berhamburan keluar rumah. Sial bagi Harahap pemilik rumah ditangkap polisi.

Pasalnya Ipda Barito Siregar bersama anggotanya melakukan penggrebekan berhasil mengamankan barang bukti berserah didalam rumah tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Bapak anak 3 itu berkilah, dirinya sudah 8 bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja, sedangkan saat digrebek mereka cuma pasta sabud an ganja bersama teman-temannya.

“Sudah lama aku nyabu, untuk hilangkan suntuk,” kilah petani tersebut.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH pada koran ini mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan warga seputar perbuatan tersangka sering mengkonsumsi narkoba.

“Atas laporan kita lakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti,” terangnya.