TEBINGTINGGI – Untuk mendukung suksesnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus didukung oleh penguatan regulasi dan penyederhanaan proses perizinan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat untuk memacu investasi serta berusaha dalam percepatan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu ditegaskan Pj Walikota Tebingtinggi H OK Zulkarnain saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangun (Musrenbang) RKPD Tahun 2018 Kota Tebingtinggi,di Gedung Balai Kartini Jalan Tengku Imam Bonjol kota setempat.

Dikatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang saat ini merupakan masa transisi, yakni telah berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2021 yang merupakan penjabaran dari visi misi Walikota/Wakil Walikota yang telah terpilih pada pada proses yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017 lalu.

Menurut Pj Walikota Tebingtinggi, pelaksanaan Musrenbang dengan tema ‘Kesinambungan pembangunan dalam mewujudkan pusat pelayanan jasa dan perdagangan menuju kota MICE (meeting, incentive, convention and exhibition)’ ini meliputi jasa penunjang pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, keuangan, transportasi, komunikasi dan perkantoran yang didukung dengan fasilitas perkotaan modern dan pelayanan publik yang handal.

Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Chairil Mukmin Tambunan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan amanat UU No.25 Tahun 2014 tentang system perencanaan pembangunan nasional dan Parmendagri No.54 Tahun 2010.

“Jika kita lihat dan cermati dengan baik, Musrenbang itu sejalan dengan pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota DPRD Tebingtinggi beberapa waktu lalu, dan harapan kita semoga semua usulan dapat direalisasikan dengan baik”, ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara sekaligus salah satu narasumber, HM Armand Efendy Pohan mengatakan, RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang strategis dalam menjalankan suatu pemerintahan daerah.

“RKPD ini pada dasarnya merupakan rencana tahunan bersifat rinci dan operasional yang di susun sebagai jabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersangkutan”, urainya.

Penyusunan RKPD harus dilakukan setiap tahun agar dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi, kebijakan pemerintah dan kemampuan dana pada tahun bersangkutan.

“Penyusunan RKPD dimulai dengan menyiapkan rancangan awal oleh Bappeda bersangkutan melalui penjabaran RPJMD setempat dengan memperhatikan isu-isu dan permasalahan mendesak yang terdapat pada tahun bersangkutan”, jelasnya.

Turut hadir narasumber dari tingkat pusat antara lain, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diwakili Bambang Eko Hargianto selaku anggota BPJT, serta Deputi Pengembangan Regoinal Bappenas diwakili Ika Retna Wulandary selaku Kasubdit Kawasan Strategis.