MEDAN - Kawanan spesialis pencurian mobil, Arkadias alias Eru (36), Deni (38) penduduk Jalan dr Wahidin Perumahan Regenci Blok B Kecamatan Binjai Timur, dan Roni (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Utara yang berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor Delitua ternyata sudah enam kali sukses melakukan aksinya di berbagai lokasi di Kota Medan. Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek pimpinan Kompol Wira Prayatna tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka yang terpaksa dihadiahi timah panas itu telah melakukan enam kali pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Medan," Kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (21/3/2017).

Alumnus Akpol tahun 2005 ini mengungkapkan, dari sejumlah aksi tersebut, kawanan ini sukses mencuri Mitsubishi L300 pada 4 Pebruari 2012 dari Simpang Selayang. Kemudian di Pasar Delitua sekitar tanggal 5 Juni 2014 dengan mencuri Mitsubshi L300.

"Di Pancurbatu tahun 2014 kawanan ini sukses mencuri mobil Suzuki Carry, di Kampung Lalang Januari 2017 mencuri Mobil Carry, di Tanjung Mulia Februari 2017 Mitsubshi L300 dan di Binjai tahun 2013 (mencuri) Mitsubishi Colt Diesel," ungkap perwira dengan satu melati emas di pundaknya ini.

Sementara itu, salah seorang tersangka yang sempat dikonfirmasi mengaku barang hasil kejahatannya dijual ke penadah yang berada di Provinsi Aceh.

"Mobilnya kami jual ke Aceh. Di sana ada yang menampung," katanya sembari menahan sakit akibat luka tembak pada bagian kakinya.

Pantauan di Mapolsek Delitua, tiga tersangka yang dibedil oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan diringkus tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sebelumnya, aksi kawanan sindikat pencurian mobil antar provinsi ini berhasil digagalkan petugas Kepolisian Sektor Delitua berdasarkan laporan salah seorang karyawan pemilik mobil Suzuki cary plat BK 8183 EG di Jalan Sembada, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (20/3/2017). 

Setelah menerima laporan kasus pencurian tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melumpuhkan tiga tersangka dengan timah panas karena berupaya melarikan diri. Sementara, tiga rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui tengah dalam pengejaran karena berhasil kabur dalam penyergapan waktu itu.