JAKARTA - Pada saat sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dimana nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut-sebut dalam penggelapan pajak tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah membantah jika dirinya tidak mengenal nama-nama tersebut.

"Sebetulnya KPK tahu jelas apa konteks dari dokumen dan perbincangan WhatsApp tersebut. Seharusnya KPK tak perlu meng-orkestrasi berita munculnya nama saya dan Fadli Zon, karena pajak itu rahasia perorangan dalam membayar pajak," tegas Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Fahri, KPK tidak perlu bicara akan mendalami penyebutan nama tersebut. Sebab, jika ada sesuatu terkait dua nama itu maka lembaga anti korupsi itu seharusbya mendalami sejak pertama kali menemukannya di tahun 2016 lalu.

"Upaya KPK menggoreng media ini sistematis, bahasa awal akan mendalami, hari berikutnya keluar lagi satu komentar akan menseriusi," ujarnya.

Padahal, kata Fahri, pajak itu rahasia bagi pembayar pajak. Dimana di rezim baru perpajakan sekarang ini sering dinegosiasikan dulu dalam pembayaran dan kalau ada masalah diselesaikan di peradilan pajak, dan bukannya di Tipikor. "Harusnya Dirjen Pajak bisa menjelaskan itu ke masyarakat," tambah politisi PKS itu.

Fahri juga mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus pajak tersebut? "Apalagi saya dan Fadli Zon ini pimpinan lembaga tinggi negara. Kalau dibuka seperti ini kan merugikan institusi negara. Jadi, tak boleh KPK kerja seperti itu. KPK seharusnya fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan keluarga presiden," ungkapnya kecewa.

Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis. Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.***