SIANTAR - Sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Pematangsiantar selaku wajib pajak mengakui masih banyak yang belum mendaftarkan diri ikut Tax Amnesty (Pajak Pengampunan).

Untuk Kanwil DJP Sumut II Siantar wajib pajak yang ikuti amnesti pajak hanya 1,2 persen dari wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Pematangsiantar, Adiaksa DS Purba mengakui masih banyak pejabat daerah yang belum ikut Tax Amnesty.

Bahkan jumlah yang diketahuinya sudah ikut Tax Amnesty masih terhitung sangat minim.

"Itu sifatnya rahasia ke KPP Pratama, makanya aku juga gak tahu banyak. Yang jelas ada beberapa orang kami yang kebetulan sama ikut Tax Amnesty itu dua, tiga orang kami yang kemarin. Yang jelas masih banyak yang belum melakukan Tax Amnesty. Kalau saya sudah, dari Kementerian Keuangan datang mengucapkan terima kasih telah ikuti Tax Amnesty," kata Adiaksa, Rabu (22/3/2017).

"Banyak pejabat yang belum (peserta Tax Amnesty). Karena batas akhirnya tanggal 31 Maret 2017," imbuh Adiaksa.

Plt Sekretaris Daerah Siantar, Reinward Simanjuntak menjelaskan keikutsertaan pejabat daerah pada program Tax Amnesty bersifat pribadi setiap wajib pajak.

Dan pihak Pemko Siantar disebutnya sudah berupaya mendorong Aparatur Sipil Negara menjadi contoh wajib pajak yang baik. Kendati demikian dirinya tak menampik masih banyak pejabat yang belum ikut Tax Amnesty

"Itu sifatnya kan untuk keseluruhan, bukan hanya diutamakan kepada kepada pejabat saja, tapi semua wajib pajak Kalau kami sudah instruksikan dan surati semua. Apalagi itu diatur ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saya sendiri sudah ikut pas Tax Amnesty periode pertama," pungkasnya.