MEDAN - Para pemilik mobil setidaknya dapat bernafas lega. Sebab, tiga dari enam sindikat pencurian mobil antar Provinsi baru saja dibekuk oleh petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Delitua sesaat setelah berhasil menguasai Suzuki Carry plat BK 8183 EG milik CV Postcitu Organization atas nama Ilham Suheri Situmorang (31) penduduk Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Delitua, menyebutkan, para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan Iqbal, salah seorang pegawai korban usai kejadian pencurian tersebut.

"Jadi, petugas yang menerima laporan berhasil mengamankan tersangka yang kebetulan bertukar mobil saat akan kabur kearah Delitua, di kawasan Titikuning Medan," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mandailing Natal ini mengungkapkan, para tersangka dalam menjalankan aksinya selalu berkelompok dengan cara berkeliling mencari mangsanya. "Nah, saat melihat mobil korban, pelaku S, P dan B yang berhasil lolos dalam penyergapan petugas turun dari mobil Toyota Avanza berhasil menguasai mobil Suzuki cary itu dengan cara membuka kunci stang mobil menggunakan kunci letter T dan menyambungkan kabel," ungkap Wira.

Dalam kaitan ini, WIra mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati - hati memarkirkan mobilnya. Bila perlu, diberi pengaman tambahan. "Bagi masyarakat, diharapkan agar memberi pengaman tambahan pada mobilnya dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya," imbau mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Sebelumnya, para pelaku pencurian mobil, Arkadias alias Eru (36), Deni (38) penduduk Jalan dr Wahidin Perumahan Regenci Blok B Kecamatan Binjai Timur, dan Roni (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Utara yang berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor Delitua ditembak petugas setelah enam kali sukses melakukan aksinya di berbagai lokasi di Kota Medan. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa para tersangka telah beroperasi sejak tahun 2012 dan menjual barang hasil kejahahatannya ke Provinsi Aceh.