MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai,Darwin Sitepu (DS) untuk diperiksa kembali pada Senin (27/3/2017) mendatang.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar mengatakan DS kembali akan diperiksa setelah mangkir dari pemanggilan pertama tanpa keterangan. Dan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan pada pekan depan.

"Kita sudah jadwalkan kembali dia (DS) untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Pemanggilan ini yakni panggilan kedua," beber Sumanggar, Rabu (22/3/2017).

Lanjut dia, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita kemarin sudah periksa 20 orang saksi. Dan bisa saja dari saksi akan kita naikan status menjadi tersangka. Karena kita mendapatkan bukti baru dari pemeriksaan kemarin,"ucapnya.

Menurut Sumanggar, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi dan memanggil tersangka DS untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Kita dalami semuanya untuk menetapkan tersangka baru,"bebernya.

Sambung Sumanggar pihaknya sudah melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Iya benar, kita melakukan pengeledahan di Sergei oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu," ucapnya

Namun, dalam pengeledahan tersebut, Sumanggar tidak merinci secara detail dokumen yang disita dari dua kantor tersebut.

"Pengeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses," tuturnya.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi ini, sebanyak 66 item terjadi melawan hukum dalam kegiatan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan pengeledahan ‎sesuai Spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal14 Maret 2017.

"Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas," kata Sumanggar.