MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan kembali memeriksa puluhan karyawan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan terkait kredit fiktif atas kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan Gajahmada pada 2011.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, puluhan saksi tersebut akan dipanggil pada pekan depan.

"Sudah kita jadwalkan puluhan saksi untuk diperiksa pekan depan. Dan saksi yang kita periksa yakni penerima kredit fiktif. Sebab pada pemanggilan pekan lalu mereka semua tidak hadir," ucap Sumanggar, Rabu (22/3/2017).

Sumanggar menceritakan, sebelumnya penyidik gagal melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi karena 'kompak' mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan selama dua hari, yakni pada 15-16 Maret 2017.

"Yang kita periksa 10 saksi ini merupakan orang penerima aliran uang dari kredit fiktif tersebut. Mereka adalah karyawan tidak tetap atau outsourching. Tapi mereka mangkir dari pemanggilan penyidik kemarin," jelasnya.

Setelah dilakukan pengecekan atas absennya ke-10 saksi itu, pihaknya mengetahui saksi yang diundang ternyata sudah tidak lagi bekerja di PT Pertamina Medan dan tidak memiliki alamat yang jelas.

"Makanya, akan kita kembali panggil kembali pekan depan sesuai dengan alamat yang jelas mereka miliki," tutur Sumanggar.

Pemeriksaan 10 saksi itu, sesuai dengan ‎Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat Penyidikan. Namun, karena mangkir seluruh saksi dari pemeriksaan akan kembali diterbitkan surat pemanggilan saksi kembali, pekan depan.

Pemeriksaan karyawan Pertamina ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyidikan untuk tersangka, yang akan segara ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

"Bahwa proses hukum untuk kasus tersebut telah pada tahap penyidikan dan prosesnya akan ditindaklanjuti guna mendapatkan fakta terkait adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada terkait Penyaluran kredit kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan," jelas Sumanggar.

Namun, pihak Kejatisu belum mau membeberkan jumlah kerugian atas ini. Hanya saja, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.