BELAWAN - Terdakwa Lukman Hakim (36) warga Desa Palong, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie pemilik 15 kilogram (Kg) sabu dan 20.000 butir pil ekstasi disidangkan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan dalam penggerebekan di sebuah rumah permanen yang dihuni, Mulyono (45) di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (26/11/ 2016) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Jhon Keynes,SH dan Hamonangan,SH mendakwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Liberty Sitorus,SH saat memeriksa, terdakwa menjawab bahwa barang bukti seberat 15 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi bukanlah miliknya tapi dirinya mengaku hanya sebagai kurir. Saat persidangan Lukman Hakim mengaku kalau bisnis narkoba tersebut ada yang mengendalikan.

Agenda sidang terdakwa yang ditangkap dari Carefour di Jalan Gatot Subroto, Medan adalah pemeriksaan saksi penangkap yaitu polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk Majelis Hakim untuk mendampingi terdakwa Lukman Hakim yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jesaya 56 Laurencius,SH mengatakan akan membantu terdakwa semaksimal mungkin dalam bidang hukum dan apapun hasil yang diputuskan hakim tentang vonisnya akan memberikan pertimbangan.