JAKARTA - Hubungan Cikeas dan Istana kembali memanas pasca insiden mobil dinas Kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mogok ketika blusukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, jumlah mobil Kepresidenan delapan unit. Satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY. Yakni mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.

Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil jenis antipeluru itu. "Pihak beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Darmansjah Djumala.

Mendengar penjelasan Istana, kubu Cikeas berang. Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah SBY yang tak lain Presiden keenam RI itu meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.

Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan. Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.

Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan. "Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam seperti dilansir Tribunnews.com.

Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono. "Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan Wapres," katanya.

"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara. "Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.

Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Versi Istana

Darmansjah Djumala mengatakan, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.

"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Djumala.

SBY juga bersedia mengembalikan mobil dinas presiden yang dipinjamnya dari negara.

Darmansjah Djumala mengatakan, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun dipinjam.

"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala.

Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil. Tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan Presiden, melainkan juga Wakil Presiden.

"Jadi mobil yang stand by untuk Presiden dan Wakil Presiden itu tersisa tujuh, meskipun kategori mobil VVIP itu ada delapan ya yang sebenarnya, ya karena dipinjam presiden terdahulu tadi," ujar Djumala.

Demokrat

Menanggapi pemberitaan yang menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menggunakan mobil kepresidenan, kubu SBY yang diwakili Wasekjen Partai Demokrat Didi menyebut Sekretariat Negara yang meminjamkan kendaraan, karena belum mampu menyediakan," jelas Didi Irawadi.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka"

Saat SBY purnabhakti, Negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.

"Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban Negara kepada mantan pimpinan negara," tulis Didi Irawadi.

Meski demikian, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan framing yg dibangun seolah-olah Presiden ke 6 SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan," lanjut Didi Irawadi.

Didi meminta hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar.

Adalah kewajiban pihak Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yg benar dan segera jelaskan persoalan yg sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yg menyudutkan Presiden RI ke 6 bisa diluruskan.

"Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden RI ke 6, SBY," jelas Didi Irawadi. (tnc/kpc)