MEDAN - Kejari Toba Samosir telah melakukan eksekusi terhadap Mantan Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, terpidana perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan basecamp PLTA Asahan III, dengan kerugian negara Rp 3,8 Milyar, ke Lapas Kelas II-B Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Toba Samosir Parada Situmorang, Rabu (22/03/2017), membenarkan bahwa Kejari Toba Samodir telah melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Toba Samosir periode 2010-2015, pada 13 Maret 2017 yang lalu.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI No:907 K/PID.SUS/2016, tertanggal 16 November 2016, yang mana amar putusan tersebut diterima pada 7 Maret 2017 lalu, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda senilai Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.8 milyar lebih atau digantikan 3 bulan kurungan.

Dimana uang pengganti tersebut, sebagiannya telah dibayar senilai Rp 2,5 milyar oleh Kasmin.

Bahkan setelah amar putusan diterima, selanjutnya pihak kejaksaan langsung melaksanakan eksekusi dan dalam hal ini Kasmin tidak melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.