SEMARANG - Polisi mengamankan pria berinisial LY alias Yoes Bedil, warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Yoes diketahui memperdagangkan peluru tajam via media sosial.

Penangkapan Yoes bermula saat pihak eksepedisi Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang menemukan paket 50 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter (mm) x 99 milimeter yang dikirim lewat jasa pengiriman barang JNE. Hal itu diketahui saat barang ilegal itu akan diangkut oleh pesawat terbang.

Usai menelusuri dokumen paket tersebut, polisi menangkap Yoes di Rumah Makan (RM) Jowo Ndheles, Kawasan Kedung Mundu yang tidak jauh dari rumahnya Sendangguwo Kedungmundu, Kota Semarang, Senin (21/3). Polisi pun menggeledah rumah Yoes.

"Saat digeledah di rumahnya, petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan barang bukti lainnya berupa; 9 butir amunisi aktif 22 mm, 5 butir amunisi karet kaliber 22 mm dan 70 butir amunisi hampa kaliber 22 mm," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Selasa (21/3).

Selain itu, Abiyoso menjelaskan sebanyak 7 buah pistol air softgun berbagai jenis, 2 pistol blank (rusak), 17 kantong plastik mimis senapan angin, 2 buah kotak CO2 Cartrige, 4 buah kaleng mimis senapan angin, dua pack silica gel dan sebuah pisau lipat berbentuk pistol.

Tersangka Yoes sendiri mengaku khusus 50 butir peluru tajam yang gagal dikirim ke Tangerang diperoleh dari orang Yogya. Peluru tajam itu dia pesan via media sosial (medsos) facebook dengan harga Rp 800 ribu.

"Kemudian, 50 butir peluru tajam itu saya jual lagi kepada pembeli juga lewat medsos harganya senilai Rp 1,2 juta," akunya.

Untuk nama penerima paket tersebut Denyardy Lucky yang beralamat Makoops I Villa Tomang Baru Blok AD Nomor 14, Selam Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Yoes Bedil mengungkapkan jika dalam transaksi terkait peluru tajam dengan orang Yogya tidak pernah langsung bertemu muka dengannya. Melainkan hanya berkomunikasi lewat facebook saja.

"Saya tidak pernah bertemu muka dengan pihak yang mengirim peluru dari Yogya. Selama ini hanya melalui akun facebook Soe Goendoel dan hanya komunikasi melalui chating face book tidak pernah bertatap muka," ungkap Yoes.

Tidak percaya dengan pengakuan Yoes Bedil, petugas Satresmrim Polrestabes Semarang berupaya untuk melakukan pelacakan dan pengembangan terhadap penyidikan dan penyelidikan kasus jual beli peluru tajam via online ini.

Akibat perbuatannya, tersangka Yoes Bedil dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara lamanya. (mdk)