MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengklaim sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014. "Kita tinggal menunggu gelar pekara, semua mengarah kesitu (penetapan tersangka)," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (22/3/2017).

"Kita terus optimalkan penyidikan hingga kepenuntutan dalam kasus ini. Kita akan terus melakukan pemeriksaan saksi dari penyelenggara dan pihak rekanan," timpal Sumanggar.

Penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan seorang saksi bernama Bapon Rizal Tambunan. Saksi tersebut, merupakan agen penghubung antara penyelenggara dan rekanan dalam perkara ini.

"Jadinya, rekanan dan penyelenggara ini, yang mengenalkan adalah? Bapon ini. Makanya, kita juga meminta keterangan dia hari ini," sebut Sumanggar.

Sementara itu, penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara ini, yakni Syahril ketua Pokja dan Gunar Seniman Nainggolan, seketaris Pokja dan Willian Josua Wakil dirut CV Alfa Omega selaku Rekanan.? Dengan ini, ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.