LANGKAT - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82,03 gram dengan cara diblender. Pemusnahan ini sendiri turut disaksikan Kepala BNN Langkat AKBP Ahmad Zaini SH melalui Kasi Berantas Kompol Edyanto, Ketua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo SH MH, serta perwakilan Kejaksaan negeri Langkat, dan Kepolisian Resort Langkat, Rabu (22/3/2017).

Selain menyita barang bukti sabu seberat 82,03 gram, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial MRK alias Raju (20) warga Dusun V Hulu, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Disela kegiatan tersebut, Kasi Berantas BNN Kabupaten Langkat, Kompol Edyanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut setelah adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari penggerebekan terhadap MRK alias Raju dengan barang bukti narkotika sabu seberat 5,09 gram yang dikemas dalam satu bungkus plastik bening dibalut tisu dan dilakban warna kuning, Rabu (18/1/2017) lalu.

Berdasarkan pengakuan MRK alias Raju, barang haram tersebut atas kepemilikan SY alias Izal (34) warga Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Selanjutnya BNN Langkat bersama anggota intel Kodim 0203 Langkat, langsung melakukan pengejaran ke rumah SY alias Izal.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 91,6 gram beserta daun ganja kering seberat 0,7 gram di dalam kamar pelaku yang diletakan di atas lemari kaca.

Barang bukti sabu seberat 91,6 gram tersebut disisihkan ke labkrim seberat 9,57 gram dan sisanya seberat 82,03 gram dimusnahkan.