MEDAN-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I, Muktar terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Mengingat, program tax amnesty yang diguirkan Presiden Joko Widodo ini menyisakan 9 hari lagi atau tepatnya akan berakhir 31 Maret 2017 mendatang.

Pihaknya pun akan melakukan penegakkan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak untuk mengusut harta WP yang belum ikut tax amnesty. Jika lewat periode akhir tax amnesty, harta yang tidak diikutkan tax amnesty dan ditemukan Ditjen Pajak, maka akan segera dilakukan eksekusi.

"Kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara intensif. Oleh karena itu, dihimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan tax amnesti dan menikmati fasilitas yang diberikan," ujar Muktar dalam keterangan pers yang disampaikannya belum lama ini.

"Apabila ditemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum dan kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Maka, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan dan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen. Dengan adanya keterbukaan informasi, tentunya sangat mudah bagi kita untuk mendapatkan data perpajakan dari berbagai pihak," sambungnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Mukhtar menerangkan hingga 20 Maret, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para wajib pajak di Kanwil DJP Sumut I sebesar Rp4,6 triliun. Total wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak sudah lebih 43 ribu.

Kemudian, jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp159,1 triliun, dengan total repatriasi hingga Rp3,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp208,4 triliun.

"Kita mengapresiasi para wajib pajak dan seluruh pihak yang telah mendukung program pengampunan pajak tersebut. Ke depannya, wajib pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.