TAPSEL-Fakta baru terungkap pasca penangkapan Samsul Anwar Harahap, tersangka pelaku pencabulan belasan bocah lelaki di Tapsel. Ternyata, korban dari perbuatan cabul Samsul lebih dari 17 orang orang. Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, jumlah total korban Samsul diketahui sebanyak 42 orang anak.

“Aksi sodomi yang dilakukan oleh Samsul tersebut terjadi mulai tahun 2004 lalu. Awalnya, melakukan aksi pencabulan terhadap 5 anak di Jakarta Timur,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtama melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba ketika dikonfirmasi.

“Pelaku saat itu merantau di Jakarta. Selama di Jakarta Timur tersebut dirinya telah menyodomi 5 anak. Tapi tersangka tidak ingat identitas ke 5 korban. Dia disana sampai 2006,” ucapnya.


Setelah dari Jakarta Samsul pun sempat merantau ke Semarang pada tahun 2006 sampai tahun 2011. Selama di Semarang ia mengaku tidak ada melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Tapi, saat merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013 dia menyodomi 7 korban,” terangnya.

Setelah itu, karena tidak lagi bekerja, dirinya pun memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel pada tahun 2013. Disinilah ia melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya sebanyak 30 orang anak. Perbuatan itu dilakukannya dalam rentang waktu empat tahun.”Jadi total korbannya itu ada 42,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahn atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.