JAKARTA - HR (43) tega mencabuli anak tirinya sendiri SN (16) sebanyak empat kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya karena tergoda saat mengintip SN yang sedang mandi. Kini Herman menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal menyetubuhi dia (anak tiri)," kata Herman sambil tertunduk di hadapan penyidik Unit PPA Polres Purwakarta, Jalan Veteran, Selasa (21/3/2017).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi SN. Perbuatan pertamanya dilakukan pada pertengah bulan 2016 lalu. Saat itu SN tengah tertidur di kamarnya.

Herman yang tak kuasa menahan nafsu setelah berulang kali mengintip SN mandi, langsung menerobos masuk ke kamarnya. Herman lalu membekap mulut SN dan memintanya untuk tidak berteriak.

"Saya langsung maksa dia (SN) buka celana dan menyetubuhi dia. Saya tutup pakai selimut," ungkap dia menjawab pertanyaan penyidik.

Kelakuan bejat Herman baru terbongkar saat SN memberanikan diri melaporkannya kepada aparat desa. Mendapati laporan tersebut, aparat desa lalu melapor ke Polres Purwakarta untuk ditindaklanjuti.

Herman akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Panembong, Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (17/3/2017). Polisi mengamankan pakaian korban saat itu.

"Awalnya korban (SN) lapor ke saudaranya di Lampung, tapi karena enggak bisa diproses, akhirnya lapor ke kepala desa," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana di Mapolres Purwakarta.

Agus menjelaskan perbuatan Herman terhadap anak tirinya sudah berlangsung sejak Juni 2016 hingga Januari 2017. Semua dilakukan saat istirnya sudah tertidur atau berada di luar rumah.

"Selama tahun 2016 (Juni) sampai 2017 (Januari) sudah empat kali. Tersangka melakukannya saat istrinya tidur dan pergi," ucap dia.

Saat ini, SN sedang dalam menjalani konseling untuk menghilangkan traumatiknya setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri. Polisi menggandeng instansi terkait untuk membatu proses pemulihan ini.

"Korban sedang dilakukan konseling untuk menghilangkan traumanya," kata Agus.

Herman saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta. Akibat perbuatannya, Herman disangkakan Pasal 81 No 35 Tahun 2014 atas perubahan No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***