MEDAN - Arkadias alias Eru (36), dan Deni (38) penduduk Jalan dr. Wahidin Perumahan Regenci Blok B, Kecamatan Binjai Timur beserta rekannya yang lain, Roni (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Utara tampak merintih kesakitan ketika digelandang petugas Kepolisian Sektor Delitua.  Tiga kawanan spesialis pencurian mobil ini diberikan timah panas oleh petugas kepolisian saat melakukan perlawanan ketika hendak diringkus.

"Karena melawan saat akan ditangkap, ketiganya terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatnya kepada GoSumut, Selasa (21/3/2017).

Ketiga pelaku ini, kata Kapolsek, diringkus berdasarkan laporan pegawai korban yang kehilangan satu unit  Suzuki Carry Pick-up plat BK 8183 EG milik CV Postcitu Oranization saat parkir di Jalan Sembada Kecamatan Medan Selayang pada Senin (20/3/2017) kemarin.

"Setelah para pelaku mencuri mobil korban, salah seorang pegawainya langsung membuat laporan ke kita. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan pengejaran. Tapi sayang, saat akan diringkus, ketiganya melakukan perlawanan," jelas Wira.

Wira menambahkan, dalam peristiwa itu, tiga orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. 

"Tersangka beraksi bersama tiga orang temannya, S, P dan B yang saat ini tengah diburu. Mereka berhasil kabur dalam penyergapan tersebut," tambah orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. 

Mantan Wakil Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menuturkan, usai ditembak, para pelaku langsung diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan. 

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Delitua. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.