BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamakan tiga kurir sabu-sabu dengan berat total 1,5 kilogram. Ketiga pelaku berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu tiga jam.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan para pelaku berhasil diamankan saat pihaknya menggelar razia rutin terhadap bus asal Aceh tujuan Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Saat melakukan razia, Sabtu (18/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya berhasil seorang penumpang bernama Razali (36) warga Desa Cut Leubeng, Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, karena membawa sabu seberat 495 gram, saat menumpang bus Kurnia berpelat BL 7442 PB.

"Kita berhasil mengamankan pelaku dari informasi yang kita dapatkan bahwa ada seseorang yang membawa sabu," katanya, Selasa (21/3/2017) di Polres Langkat.

Dua jam berselang, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 985 gram yang dibawa Effendi warga Dusun Lampoh Kuta, Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, yang dibungkus plastik hitam saat menumpang bisa lainnya.

Sekitar pukul 06.30 petugas kembali mengamankan Zakaria warga Panton Labu Kabupaten Aceh Utara. Dia diamankan karena membawa sabu seberat 300 gram pesanan seorang di Palembang.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka tidak saling mengenal dan tidak berasal dari jaringan yang sama," katanya.

Pria yang akan segera mutasi ke Mabes Polri ini mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.