LHOKSEUMAWE – Pemindahan 23 imigran asal Sri Lanka dari tempat penampungan sementara di eks Kantor Imigrasi Klas II B Lhokseumawe menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) Medan, Senin (20/03/17), mendapat pengawalan personel TNI.

Menurut Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono,  Kodim  0103/Aceh Utara merupakan bagian dari  Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Karena itu, personelnya bersama Polres Lhokseumawe serta petugas Imigrasi Klas II A Banda Aceh melakukan pengamanan pada proses pemindahan tersebut.

"Kodim Aceh Utara selalu siap bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan pihak lainya untuk mengawasi setiap orang asing baik pekerja maupun wisatawan yang melakukan aktivitas di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara," katanya.

Ia menjelaskan jumlah keseluruhan Imigran asal Sri Lanka sebelumnya sebanyak 42 orang, namun 17 orang telah dideportasi ke negaranya pada tanggal 10 Januari 2017.

“Sedangkan 2 orang atas nama Bakeetaran Sivaranjani dan istrinya, Kandashamy Bakeetharan ditunda pemindahanya, dikarenakan baru melahirkan seorang anak laki- laki dan masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Aceh Utara,” katanya.