JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap diberlakukan pada 1 April 2017.

Hal ini menegaskan bahwa pemerintah menolak pengajuan perpanjangan penerapan aturan yang dideklarasikan oleh tiga perusahaan besar penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Go-Jek, Grab, dan Uber.

"Iya tetap 1 April. 9 bulan (perpanjangan yang diajukan Go-Jek Cs) ditolak,"tegasnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebelumnya, salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dan mengkaji ulang PM 32.

"Saya mewakil Grab, wakili masyarakat Indonesia, pengguna dan mitra, memohon untuk memperpanjang masa tenggang PM 32. Sampai dampak ke konsumen bisa dipertimbangkan dengan baik,"tutur Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata.

Menurutnya, penolakan revisi PM 32 tidak hanya diminta Grab, tapi layanan jasa transportasi seperti Go-Jek dan Uber turut menolaknya. Ketiga perusahaan jasa tranportasi online ini pun mendeklrasikan penolakan revisi PM 32 melalui surat yang disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan.

"Ketiganya meminta perpanjangan waktu penerapan menjadi 9 bulan. Suratnya sudah disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan," tuturnya.