MEDAN - Usai Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tersangka Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di Sergei Darwin Sitepu (DS) menjadi tersangka, kini Kejatisu targetkan pihak rekanan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

"Kita saat ini lagi targetkan pihak rekanannya dari CV. Karya Bakti Mandiri yakni Gusfen Alextron Simangungsong," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, dalam kasus ini pihak masih terus mengoptimalkan penyidikan untuk penetapan tersangka nantinya.

"Kita bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Karena kemarin kita sudah periksa 20 saksi itu sehingga kita sudah mengumpulkan bukti saja," beber Sumanggar.

Sebelumnya, Pidsus Kejatisu menggeledah kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus tersebut.