MEDAN - Ida Yasainah alias Ida (26) menangis tersedu dihadapan majelis hakim, di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/3/2017) sore. Warga Jalan Pasir Luyu, Bandung, Jawa Barat ini hanya bisa tertunduk meratapi nasibnya di kursi pesakitan.

Ya, wanita yang sedang hamil 5 bulan ini didakwa bersalah karena menjual tiket pesawat palsu kepada saksi korban A Wong pada bulan Oktober 2016 lalu. Saat itu saksi korban memesan 13 tiket pesawat tujuan Tokyo, Jepang dan memberikan uang sebesar Rp78 juta.

Setelah melakukan transaksi uang, tiket pun diberikan Ida yang membuka jasa travel di Medan. Setelah diperiksa ternyata tiket pesawat tersebut palsu. Selanjutnya saksi korban memperkarakannya.

Selama berjalannya proses sidang, terdakwa Ida tak henti-hentinya meneteskan air matanya di depan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova.

Sesekali dia pun menyeka air matanya dengan jilbab hitam yang dikenakannya. Suasana semakin terasa haru ketika terdakwa Ida mengusap-ngusap perutnya yang buncit karena sedang mengandung.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. Selanjutnya, Ida langsung digiring ke sel tahanan sementara PN Medan.

"Suamiku yang tahu bisnis tiket pesawat ini, Bang. Aku hanya ikut-ikutan saja. Suamiku saat ini juga sedang di penjara karena menjual tiket pesawat palsu," ucapnya saat dibawa petugas ke ruang sel sementara.