SERDANG BEDAGAI – Bagian Hukum Pemkab Sergai tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Mantan Kadis Bina Marga Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), H Darwin Sitepu yang telah ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan bersumber APBD Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,1 miliar.



“Kita tidak mendampingi Pak Darwin, karena dia sudah pensiun,” terang Kabag Hukum Pemkab Sergai, Basyaruddin, Selasa (21/3/2017) sore.

Sebaliknya, Bagian Hukum Pemkab Sergai akan mendampingi para PNS Sergai yang diperiksa penyidik Kejatisu. Apabila diperlukan pengacara, maka pemkab siap memfasilitasinya.

BACA:

Mantan Kadis PU Sergai Mangkir dari Pemeriksaan

“Sampai saat ini masih mendampingi belum menyiapkan pengacara,” ujar Kabag Hukum.

Dirinya juga mengakui, belasan PNS Sergai telah diperiksa penyidik Kejatisu sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan bersumber APBD Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,1 miliar.

“Ada belasan PNS, tapi mereka hanya saksi,” ungkapnya.