MEDAN - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi diminta untuk membahas penggajian bagi pegawai honor di SMA dan SMK negeri yang pengelolaannya telah diambil alih pemerintah provinsi.

Sebab, kata anggota DPRD Sumut Ahmadan Harahap, setelah pengelolaan SMA dan SMK negeri ditarik ke provinsi, pihaknya menemukan sejumlah masalah yang belum diantisipasi sejak awal.

Diantaranya, ketentuan dalam pengggajian bagi guru dan pegawai honor yang selama ini ditangai Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Setelah didesak dan diperjuangkan selama ini, telah ada kebijakan dalam penggajian bagi guru honor di SMA dan SMK negeri tersebut.

Kebijakan itu tercantum dalam Permendilbud nomor 8 tahun 2017 yang memperbolehkan penggunaan 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honor.

Namun, kebijakan dalam penggajian untuk pegawai honor belum ditentukan sehingga banyak yang belum menerima gaji.

Kondisi itu ditemukan dalam reses baru-baru ini ke kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan banyaknya pegawai honor yang mengeluh karena belum menerima gaji.

"Saya yakin, kondisi itu bukan hanya di Tabagsel, di daerah lain juga mungkin sama," kata Ahmadan Harahap, Selasa (21/3/2017).

Karena itu, politisi yang kini menjabat Sekretaris Komisi E DPRD itu mengharapkan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi memberikan perhatian serius atas kondisi yang dialami pegawai honor.

Langkah awal, Pemprov Sumut dapat mengajukan anggaran penggajian pegawai honor di SMA dan SMK negeri tersebut dalam Perubahan APBD 2017.

Kemudian, Pemprov Sumut diharapkan mampu menetapkan jumlah gaji yang layak agar tidak terlalu berbeda dengan jumlah yang diterima ketika pengelolaannya dibawah kabupaten/kota.

"Kalau tidak bisa sama atau lebih besar, paling tidak sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Ahmadan Harahap.