JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengungkapkan siapa saja 14 orang anggota DPR yang telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.

Tak cukup disitu, lembaga anti rasuah tersebut semestinya juga langsung menetapkan ke-14 orang tersebut sebagai tersangka.

“14 nama yg kembalikan uang = menerima uang tdk lapor kpk >30 hari = gratifikasi = tindak pidana = tdk ada alasan u tdk dibuka ke publik,” kicua Guru Besar Hukum dari Unpad, Prof. Romli Atmasasmita lewat akun Twitter @rajasundawiwaha, Selasa (21/3/2017).

Sementara itu kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kembali menjelaskan alasan kenapa pihaknya belum mengungkap nama-nama tersebut. Alasannya karena ke-14 orang tersebut sudah membantu KPK. Selain itu juga terkait keselamatan mereka.

“Bahaya juga kalau disebutin namanya. Siapa yang akan menjamin keselamatannya,” ujar Laode.

Namun, dia memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya. Meski memang, hukumannya bisa saja diriingankan.

“Biasanya kalau dia konsisten sampai persidangan, kita bisa berikan (dia adalah) tersangka yang bekerjasama. Hukumannya bisa diringankan. Tapi keputusan ada di tangan hakim,” tandasnya.(pjs)