SERDANG BEDAGAI - Roni (23) warga Jalan Deli, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai ini ditangkap massa, Selasa (21/3/2017) sore sekira pukul 16.00 tak jauh dari kediaman pelaku. Dia dipergoki warga saat mencuri panci di rumah salah seorang warga dan akhirnya menyerahkan pelaku ke Polsek Perbaungan. Saat di polsek, sempat terjadi perdebatan panjang karena korban pencurian panci tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian. Namun, usut punya usut, ternyata pelaku pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan setelah polisi membuka berkas laporan korbannya atas nama Deviana Sari boru Sagala (21) pada Juni 2016.

Menurut informasi yang diterima, pencurian dan kekerasan yang dialami Deviana itu terjadi sekira pukul 02.30. Saat itu, Roni masuk ke Toko Roti France Bakery di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Perbaungan. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar Deviana Sari boru Sagala (21).

Melihat maling masuk ke dalam kamarnya, sontak korban pun berteriak. Melihat korban teriak minta tolong, Roni langsung menyekap dan menutup mulut korban.

Sari pun meronta sambil menggigit jari tangan pelaku. Karena kesakitan, pelaku langsung memukul kepala Deviana sambil kabur membawa handphone korbannya.

"Dia mukul kepalaku kemudian kabur bawa hape," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Karna mengatakan, ditangkapnya tersangka Roni atas laporan Sari seputar pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat berada dalam kamar.

"Tersangka sudah kita tangkap kini dalam proses pemeriksaan," terang AKP Karna.